 |
Telepon: (021) 314 9664 ext . 1209 Faksimili: (021) 391 2422 Direktur: Dr. Ir. Rachmat Mandiana, MA Email Direktur:Â rmardiana[at]bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 138
Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pengkajian, pengoordinasian, dan penjabaran kerangka ekonomi makro dan regional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika dalam rangka penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- Pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ketenagalistrikan, telekomunikasi, dan informatika;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pejabat fungsional sesuai penugasannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Pasal 140
Susunan organisasi Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.