Sekretariat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretariat Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Unit Kerja

Informasi

  • Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas
    Teni Widuriyanti, SE, MA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3920353 / ext. 1701
  • Faksimili (021) 394315

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 8

  1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian PPN/Bappenas;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  8. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  9. pengelolaan data dan informasi; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 11

Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:

  1. Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan;
  2. Biro Sumber Daya Manusia;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
  5. Biro Umum.

Total Data 3

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia