Unit Kerja
Biro Umum
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 35
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan perbendaharaan, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, sarana dan prasarana perkantoran, dan pengadaan barang/jasa.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan perbendaharaan dan keuangan;
- pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran, serta pemberian layanan keamanan dan kebersihan;
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di Kementerian PPN/Bappenas;
- pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
- pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Umum.
Pasal 37
Susunan Organisasi Biro Umum terdiri atas:
- Bagian Perbendaharaan dan Keuangan;
- Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara;
- Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Total Data 0
Data Tidak Tersedia
Total Data 0
Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia