Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
    Astri Kusuma Mayasari, S.IP, MA
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927433 / Ext. 1903
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 327

  1. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja berada di bawah dan  bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
  2. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 328
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan koordinasi penyiapan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala.

Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
  2. pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau penelaahan pembangunan nasional dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian/pengkajian lain;
  3. pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
  4. koordinasi dan penyiapan bahan substantif Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
  5. pelaksanaan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
  6. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
  7. koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
  9. pelaksanaan administrasi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja. 

Pasal 330
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia