Unit Kerja
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja
Informasi
Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 327
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
- Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 328
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian PPN/Bappenas, melaksanakan koordinasi penyiapan bahan, serta pendampingan substantif dan koordinasi tindak lanjut arahan atau kegiatan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala, dan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
- pelaksanaan kerja sama analisis kebijakan dan/atau penelaahan pembangunan nasional dengan perguruan tinggi/lembaga penelitian/pengkajian lain;
- pengelolaan dan penyebarluasan hasil analisis dan penelaahan kebijakan pembangunan nasional;
- koordinasi dan penyiapan bahan substantif Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
- pelaksanaan pendampingan substantif terhadap kegiatan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
- koordinasi pelaksanaan tindak lanjut arahan dan penugasan Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
- koordinasi pemantauan dan analisis kinerja atas penugasan yang diberikan oleh Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan administrasi Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja.
Pasal 330
Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.