Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pembiayaan Strategis dan Inovatif
    Novie Andriani, SH, LLM
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927403 / ext. 1103
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 279

Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif.

Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan strategis dan inovatif;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif;
  3. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian sumber pendanaan, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif;
  4. perencanaan, koordinasi, perumusan, penilaian kesesuaian, pelaksanaan, dan sinkronisasi kebijakan pembiayaan pada proyek strategis nasional;
  5. perencanaan, koordinasi, perumusan, pelaksanaan, dan sinkronisasi kebijakan pembiayaan/investasi pembangunan;
  6. penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, dan penetapan dokumen perencanaan tahunan pembiayaan dan investasi pembangunan yang meliputi kerja sama pemerintah dan badan usaha;
  7. koordinasi, perumusan, pelaksanaan, dan sinkronisasi kebijakan pengembangan dan penerapan skema pembiayaan inovatif termasuk pada proyek strategis dan prioritas nasional;
  8. koordinasi, perumusan, pelaksanaan dan sinkronisasi kebijakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
  9. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembiayaan strategis dan inovatif;
  10. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif;
  11. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pembiayaan strategis dan inovatif, termasuk kebijakan pembiayaan pada proyek strategis nasional, pembiayaan/investasi pembangunan, pengembangan dan penerapan skema pembiayaan inovatif, serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan swasta;
  12. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan strategis dan inovatif; dan
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan strategis dan inovatif.

Pasal 281

Direktorat Pembiayaan Strategis dan Inovatif terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia