Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
    Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan
  • Email scenaider.siahaan@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927414 / ext. 1201
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 162

  1. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 163

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
  3. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarabersama Kementerian Keuangan;
  4. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non-Anggaran Pendapatandan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
  5. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan pembangunan;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
  7. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 165

Susunan organisasi Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan terdiri atas:

  1. Direktorat Perencanaan Pendanaan Pembangunan;
  2. Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
  3. Direktorat Pendanaan Bilateral;
  4. Direktorat Pendanaan Multilateral; dan
  5. Direktorat Pengembangan Pendanaan Pembangunan.
 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia