Bappenas Tekankan Sinkronisasi Pusat–Daerah sebagai Kunci Pemerataan Pembangunan
Berita Pembangunan - Selasa, 27 Januari 2026
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana menyampaikan bahwa pemerataan pembangunan nasional memerlukan perencanaan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, dengan pendekatan yang menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan masing-masing wilayah. “Keadilan pembangunan tidak berarti menyeragamkan kebijakan, melainkan memastikan setiap daerah berkembang sesuai potensinya. Sejak tahap perencanaan, arah pembangunan nasional telah diturunkan hingga ke level daerah dan disinkronkan dengan pemerintah daerah melalui koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri,” tegas Deputi Chandra dalam Podcast Bappenas, Selasa (27/1).
Dalam episode podcast yang membahas mekanisme pemerataan pembangunan dan implementasi kebijakan ke depan ini, Deputi Chandra juga menyampaikan bahwa dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah daerah juga diminta menyusun rencana jangka panjang daerah yang selaras dengan target nasional.
“Di dalam rencana pembangunan jangka panjang itu ada indikator-indikator yang ditetapkan secara nasional. Nah, itu kita turunkan ke daerah, tanpa menegasikan karakteristik atau keunikan daerah,” jelas Deputi Chandra.
Setiap wilayah memiliki fokus pembangunan yang berbeda. Bali, misalnya, memiliki kekuatan utama di sektor pariwisata, sementara wilayah seperti Jawa Barat atau Jawa Tengah lebih bertumpu pada sektor industri. Perbedaan tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan yang spesifik wilayah, bukan untuk disamakan. Prinsip ini juga diperkuat melalui Surat Perjanjian Bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri dalam proses sinkronisasi perencanaan.
Deputi Chandra menegaskan bahwa pemerataan tidak identik dengan pembagian yang sama rata. “Kita tidak bisa one size fits all kebijakan. Kebijakan antara Papua dan Jawa tentu berbeda, fokusnya juga berbeda sesuai dengan kebutuhannya. Keadilan pembangunan itu dicapai melalui intervensi yang proporsional berdasarkan tingkat kebutuhan masing-masing wilayah,” ujar Deputi Chandra.
Dalam tahap implementasi, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya perencanaan yang berjenjang, mulai dari RPJMN hingga rencana tahunan. Perencanaan tahunan berfungsi sebagai pengatur ritme pelaksanaan, terutama dalam konteks keterbatasan fiskal dan masa transisi pemerintahan. Prioritisasi menjadi kunci agar program dengan daya ungkit terbesar dapat dijalankan terlebih dahulu.
Menutup pernyataannya, Deputi Chandra menekankan bahwa tantangan pembangunan harus menjadi penguat kebijakan, bukan alasan untuk menurunkan target. “Kita harus optimis bahwa kita bisa, tetapi memang harus realistis. Dua itu harus menjadi patokan kita sebagai planner,” pungkas Deputi Chandra.