e-Commerce Pintu Masuk Percepatan Pengembangan Wirausaha di Indonesia
JAKARTA - Indonesia memiliki aspirasi menjadi negara maju, tetapi untuk mencapai ...
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 175
Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 177
Direktorat Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
JAKARTA - Indonesia memiliki aspirasi menjadi negara maju, tetapi untuk mencapai ...
Yogyakarta – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjadi salah satu pembicara ...
JAKARTA – Mengawali sambutannya dalam orasi ilmiah dalam rangka Dies ...
JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan saat ini ...