Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial
    Tirta Sutedjo, ST, MWRM
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3915227/ Ext. 3210
  • Faksimili (021) 3141087

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 163
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial.

Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  3. koordinasi,  sinkronisasi, dan integrasi  pelaksanaan  kebijakan perencanaan dan  pengalokasian anggaran     pembangunan nasional di bidang penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan  lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan  sebagai dasar  penerapan  dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  7. perumusan kebijakan dan pelaksanaan sinergi dengan pihak bukan pemerintah di bidang penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
  8. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang penanggulangan kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang penanggulangan  kemiskinan dan kesejahteraan sosial, paling sedikit meliputi bantuan  sosial, inklusivitas dan layanan bagi penduduk rentan khususnya penyandang disabilitas, lanjut usia, dan pemerlu layanan sosial lainnya, layanan pengasuhan berbasis institusi, komunitas, dan masyarakat (care economy), analisis data kemiskinan, serta penguatan perencanaan penurunan kemiskinan berbasis bukti untuk kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Pasal 165
Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia