Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan
    Dr. Alex Oxtavianus, M.Si
  • Email alex.oxtavianus@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 50927410 / ext. 1101
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 194

Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan serta pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Pasal 195

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  3. koordinasi evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  4. penyusunan dan pengembangan standar dan prosedur penyusunan perencanaan pembangunan nasional;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi di bidang evaluasi dan pengendalian penyusunan perencanaan pembangunan nasional; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan DirektoratEvaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan.

Pasal 196

Susunan organisasi Direktorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia