Direktorat Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan
    Tari Lestari, S.Si, SE, MS
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31937771 / Ext. 0603
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 62
Direktorat Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan.

Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan  kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  3. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional untuk tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, ekonomi makro nasional dan wilayah, dan kerja sama internasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  4. koordinasi, perumusan, dan penyusunan keselarasan kebijakan ekonomi di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  5. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan bidang analisis statistik, kebutuhan investasi, dan moneter dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  6. koordinasi dan sinkronisasi penentuan sasaran dan target makro pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  7. koordinasi, analisis, dan perumusan kerangka kebijakan perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  8. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  9. penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
  10. koordinasi dan perencanaan penyusunan kebijakan fiskal meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan;
  11. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerinta pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  12. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan;
  13. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan dan analisis moneter, perencanaan fiskal, dan perencanaan sektor keuangan;
  14. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan; dan
  15. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang perencanaan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, paling sedikit meliputi penerimaan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, perimbangan keuangan, pembiayaan, perencanaan fiskal, analisis moneter, dan perencanaan sektor keuangan.

Pasal 64
Direktorat Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia