Direktorat Transportasi

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Transportasi
    Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM
  • Email virgiyanti@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3148550 / ext. 1311
  • Faksimili (021) 3148550

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 131

Direktorat Transportasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Transportasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, jalan, laut, dan udara;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, jalan, laut, dan udara;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, jalan, laut, dan udara;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, jalan, laut, dan udara;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang transportasi; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Transportasi.

Pasal 133

Susunan organisasi Direktorat Transportasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia