Deputi Bidang Sarana dan Prasarana

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
    Ervan Maksum, ST, M.Sc
  • Email ervan.maksum@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3926257 / ext. 1104
  • Faksimili (021) 3926257

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 124

  1. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Deputi.

Pasal 125

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.

Pasal 126

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sama internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sarana dan prasarana;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasarana;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 127

Susunan organisasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana terdiri atas:

  1. Direktorat Sumber Daya Air;
  2. Direktorat Transportasi;
  3. Direktorat Ketenagalistrikan, Telekomunikasi, dan Informatika;
  4. Direktorat Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional; dan
  5. Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia