Seminar Nasional Menghidupkan Kembali GBHN, Perlukah?

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas menjelaskan ada tiga alasan yang melatarbelakangi wacana untuk menghidupkan kembali Haluan Negara, pertama adanya haluan negara yang menyeluruh untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, kedua dengan tidak adanya Haluan Negara, perspektif pembangunan akan memendek dalam jangka waktu lima tahunan, dan ketiga adanya kekhawatiran bahwa tujuan pembangunan sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 semakin lama tercapai.

“Dengan tidak adanya lagi GBHN, tidak ada landasan dalam sistem ketatanegaraan kita yang menjadi pedoman bagi rencana pembangunan lima tahunan atau yang kita sebut RPJM. Bappenas dalam kaitan ini, menginisiasi adanya RPJP melalui UU No.25 Th. 2004,” jelas Menteri Bambang pada seminar nasional “Menghidupkan Kembali GBHN, Perlukah”, Senin (7/11) di JW Marriott Hotel.

Haluan Negara kedepannya diharapkan berisi penjabaran lebih lanjut dari UUD 1945 dalam rangka mempercepat tujuan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya apabila Haluan Negara nantinya disusun oleh lembaga tinggi negara, perlu menjadi pertimbangan semua agar Haluan Pembangunan tetap disusun oleh lembaga perencanaan nasional. Dengan demikian RPJP akan menjabarkan haluan negara.

Ada tiga mekanisme yang dapat dignakan untuk menyusun kembali GBHN. Pertama, melalui amandemen terbatas UUD 1945 yang mengamanatkan kembali kepada MPR untuk menyusun Haluan Negara. Kedua merevisi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dengan menambahkan Haluan Negara sebagai hirarkhi tertinggi dalam perencanaan. Ketiga, menyusun UU yang khusus mengamanatkan MPR untuk menyusun Haluan Negara.

“Meskipun mekanisme ketiga tidak banyak dibicarakan dalam media, namun mekanisme ketiga ini lebih efektif. Mekanisme ini memberi makna politis yang lebih kuat dibandingkan dengan mekanisme kedua. Apabila Haluan Negara menjadi bagian dari SPPN, makna Haluan Negara akan tereduksi sebagai bagian dari rencana pembangunan,” tutur beliau.

Apabila Haluan Negara tidak menempati posisi langsung di bawah UUD 1945, maka ia tidak akan terlalu efektif sebagai arah pembangunan negara. Ada baiknya apabila Haluan Negara ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi dari UU di bawah UUD 1945. Yang apabila disusun oleh MPR, Haluan Negara adalah satu-satunya Ketetapan MPR yang menduduki hirarkhi di atas UU.