Penyerahan Dokumen Kajian Awal Prastudi Kelayakan Pendampingan Proyek KPBU 2016

JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Studi Dokumen Kajian Awal Prastudi Kelayakan atau Outline Business Case (OBC) Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Senin (23/1) di Ruang Rapat Serbaguna 1-2 Bappenas. Rapat dipimpin Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Wismana Adi Suryabrata didampingi Direktur Kerjasama Pemerintah-Swasta dan Rancang Bangun Sri Bagus Guritno.

Pada kesempatan itu turut dilakukan penyerahan Dokumen Kajian Awal Prastudi Kelayakan atau OBC Pendampingan Proyek KPBU TA 2016 oleh Deputi Bidang Sarana dan Prasarana kepada masing-masing Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Seperti diketahui, pada 2016 Kementerian PPN/Bappenas telah mendampingi beberapa Kementerian dan Pemerintah Daerah selaku PJPK dalam penyusunan Kajian Awal Prastudi Kelayakan OBC KPBU.

KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.

Proyek KPBU yang didampingi adalah sebagai berikut: (1) Pekanbaru Water Supply Project (PJPK PDAM Kota Pekanbaru); (2) Lembaga Pemasyarakatan Industri Nusakambangan (PJPK Menteri Hukum dan HAM); (3) Sport Facility Papua (PJPK Gubernur Provinsi Papua); (4) Medan Integrated Light Rail Transit and Bus Rapid Transit Project (PJPK Walikota Medan); (5) Sam Ratulangi Teaching Hospital, Sulawesi Utara (Menristekdikti).

“Memang sekarang ada keterbatasan dari APBN, maka memfasilitasi kerja sama dengan BUMN akan melibatkan pihak swasta. Melalui kerja sama model KPBU ini, ke depannya kita akan dapat menyediakan banyak hal untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam kerja sama ini juga akan dilakukan capacity building, jadi siapapun yang memegang proyek akan mendapatkan pengetahuan,” ujar Wismana.

Selain itu, Wismana juga menyerahkan OBC secara simbolis kepada perwakilan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan reviu untuk proses berikutnya dalam memperoleh fasilitas fiskal (apabila dibutuhkan) dan kepada Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai bahan reviu untuk pengajuan jaminan pemerintah (apabila dibutuhkan). Sebagai tindak lanjut dari penyusunan OBC, Kementerian PPN/Bappenas akan mendorong masing-masing PJPK untuk menyusun Kajian Akhir Prastudi Kelayakan/Final Business Case (FBC).

Untuk mendukung koordinasi dalam rangka tindak lanjut dari penyusunan OBC, turut hadir Perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Perwakilan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko Kementerian Keuangan, Perwakilan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, perwakilan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP dan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai instansi-instansi pendukung percepatan pelaksanaan KPBU di Indonesia.