Kementerian PPN/Bappenas Upayakan Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Kementerian PPN/ Bappenas menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) di Ruang Serbaguna Bappenas, Rabu, 16 Desember 2015.

Rapat Koordinasi yang merupakan tindak lanjut dari Inpres No.1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mereview pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2015, mendorong percepatannya di tahun depan, mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan mencari solusinya.

Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian dan Lembaga Negara ini, Menteri Sofyan menyoroti pola pengadaan barang dan jasa selama ini. “Pada tahun ini dan mungkin tahun-tahun sebelumnya, polanya naik luar biasa di akhir tahun,” ujarnya.              

“Sekarang Kementerian Keuangan juga telah mengantisipasi, bahwa APBN 2016 memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan obligasi di depan,” ujar Menteri Sofyan.  Obligasi ini, akan berguna untuk membayar uang muka, terutama pada proyek yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam pelaksanaannya.

“Misalnya pada proyek yang waktu penyelenggaraannya sembilan bulan ke atas, harus kita mulai di depan agar waktunya cukup,” ujarnya. Ia menambahkan, bila proyek jenis ini diselenggarakan belakangan, ia khawatir kualitasnya akan berkurang. “Proyek infrastruktur  misalnya, mulai sekarang akan dimulai,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa, K/L mendapatkan anggaran pengadaan barang dan jasa yang cukup besar, mencapai Rp 477,07 triliun. Namun tingkat kepatuhan dalam menyampaikan rencana dan realisasi pengadaan masih tergolong rendah. Dalam Sistem Rencana Umum Penganggaran, hanya terekam 55 persen dari total anggaran pengadaan. Sementara realisasi pengadaan hanya mencapai 57,12 persen di akhir November lalu.