ICCTF dan BRG Bekerja Sama Meningkatkan Pengelolaan Lahan Gambut di Indonesia

JAKARTA – Kementerian PPN/Kepala Bappenas mengadakan acara penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dan Badan Restorasi Gambut (BRG) tentang Kerja Sama Pengelolaan Lahan Gambut terkait Perubahan Iklim dan Pengelolaan Dana Restorasi Gambut di Indonesia, pada Kamis (6/10).

Kerjasama antara ICCTF dan BRG ini bertujuan untuk membantu mengimplementasikan rencana strategis kedua lembaga dalam meningkatkan upaya memulihkan lahan gambut yang rusak dan mencegah kebakaran lahan gambut. ICCTF dan BRG sama-sama memiliki target pengelolaan lahan gambut sebagai aksi perubahan iklim.

Acara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Gellwynn Jusuf, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Wahyuningsih Darajati, dan Direktur Lingkungan Hidup Medrilzam. Dengan adanya kerjasama antar kedua lembaga, program-program pengelolaan lahan gambut dapat dieskalasikan dalam level nasional dengan lebih efektif dan bersinergi.

“Diharapkan kerja sama ini dapat meningkatkan tata kelola hutan dan lahan gambut, serta meningkatkan strategi penanggulangan kebakaran hutan dan mempromosikan praktik-praktik terbaik di masyarakat,” ujar Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Gellwynn Jusuf.

Sebagai lembaga pendanaan aksi perubahan iklim, ICCTF memiliki tiga fokus area program yang tanggap terhadap resiko dan dampak perubahan iklim, yaitu mitigasi berbasis lahan, energi serta adaptasi dan ketangguhan. Saat ini, emisi dari sektor lahan, termasuk perubahan tata guna lahan dan kebakaran lahan, merupakan salah satu sektor yang paling mendesak untuk ditangani.

Peningkatan tata kelola hutan dan lahan gambut juga menjadi komitmen Indonesia dalam melakukan reformasi pengelolaan lahan untuk menangani kebakaran hutan. Bentuk komitmen tersebut termasuk pembentukan BRG oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Badan ini didirikan untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu, ICCTF merupakan lembaga nasional pendanaan perubahan iklim yang potensial untuk membantu mengelola dan menyalurkan dana restorasi sesuai dengan kebutuhan BRG.

“ICCTF telah berpengalaman sejak tahun 2009 dalam menyalurkan dana dengan standar akuntabilitas yang baik dan terpercaya. ICCTF juga berpengalaman dalam menggunakan mekanisme hibah maupun APBN untuk mendukung Pemerintah Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan ekonomi rendah karbon dan beradaptasi dampak negatif perubahan iklim,” jelas Gellwynn Jusuf.