Bappenas-Otorita IKN Libatkan Publik dalam Sosialisasi Perubahan UU IKN

BALIKPAPAN – Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak. "Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU Nomor 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN," papar Sahli Teni.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. “Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang. Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemdasus IKN. UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor. Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Ibu Kota Nusantara diharapkan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, mendukung transformasi ekonomi nasional menuju visi Indonesia Emas 2045,” jelas Sahli Teni dalam sosialisasi yang melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, akademisi, dan masyarakat adat. Panelis Otorita IKN menjelaskan pokok terbaru UU Nomor 21 Tahun 2023 dari sudut pandang pelaksanaan dan basis akademis agar semua kalangan dapat dengan mudah memahami makna peraturan tersebut. UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian, penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN Diani Sadiawati menyebutkan forum sosialisasi UU IKN bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan. “Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur. Poin perubahan yang juga sangat penting adalah terkait jaminan keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga kepastian hukum pembangunan IKN sesuai tahapan pembangunan yang ditetapkan dalam UU IKN akan memberikan ketegasan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan IKN yang berkelanjutan," ujar Stafsus Diani. Empat konsultasi publik sebelumnya dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dalam proses penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2023, baik secara luring di Balikpapan, maupun secara daring. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, respons atas masukan dan tanggapan telah disampaikan melalui situs, serta secara langsung.