Pentingnya Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan untuk Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan seluruh lembaga pemerintah, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, untuk melayani publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai pelaksana PPID, Biro Humas, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terus berkomitmen untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan atau proporsional, dengan cara sederhana dan mudah diakses publik. Di 2021, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kementerian PPN/Bappenas berhasil mendapat predikat “Informatif” dengan nilai 90,12, meningkat pesat dari nilai 2020, yakni 64,20.

Hingga pertengahan 2022, PPID telah menerima 44 permohonan informasi, meningkat dari sebelumnya, yakni 27 permohonan di 2021. Ini membuktikan, atensi masyarakat tentang perencanaan pembangunan nasional semakin meningkat, seiring dengan komitmen menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu prioritas Kementerian PPN/Bappenas. Untuk itu, PPID Kementerian PPN/Bappenas mengundang seluruh penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) PPID di Unit Kerja Eselon I dan II untuk menghadiri Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Simulasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Kamis (23/6).

Selain menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Samrotunnajah Ismail, sosialisasi tersebut juga dihadiri Tenaga Ahli Komisi Informasi Tya Tirta Sari dan Agus Wijayanto. “Ibu/Bapak semua PIC PPID ini juga bagian daripada bentuk akuntabilitas publik. Dari waktu ke waktu, APBN kita dari tahun ke tahun semakin besar. Tentu dengan semakin besar APBN ini, ada pertanyaan-pertanyaan dari aspek akuntabilitas. Selain itu, kita harus memastikan, dalam proses perumusan kebijakan publik, masyarakat luas benar-benar bisa terlibat dengan baik,”  ujar Sekretaris Kementerian PPN/ Sekretaris Utama Bappenas Taufik Hanafi.

DIP dan DIK merupakan instrumen penting untuk mempertahankan predikat “Informatif” yang sudah disandang PPID Kementerian PPN/Bappenas. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sementara DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan dari informasi publik, yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik, meski publik mengajukan permohonan informasi.

“Sebagai informasi, di Kementerian PPN/Bappenas terdapat 62 PIC PPID, 10 berada pada Unit Kerja Eselon I dan 52 berada pada Unit Kerja Eselon II. Dari total jumlah 62 PIC, baru 20 PIC yang menyampaikan DIP. Diharapkan, dengan agenda hari ini, PIC PPID dapat mengenal lebih baik terkait DIP dan DIK, khususnya mengenai hal sensitif seperti hibah atau pinjaman luar negeri,” ujar Kepala Biro Humas, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan Parulian Silalahi.

Tersedianya DIP dan DIK akan berkontribusi bagi semakin meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik Kementerian PPN/Bappenas, sekaligus menghindari potensi sengketa informasi, semisal permohonan informasi publik yang ternyata terbatas dan rahasia, namun tidak dicantumkan dalam DIK. Dalam sosialisasi tersebut, para PIC PPID mengikuti simulasi penyusunan DIP dan DIK, membahas kriteria informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi serta merta, hingga informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.