Bappenas Tekankan Keterpaduan Program dan Pendanaan Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan

Kementerian PPN/Bappenas menggelar Rapat Multi Pihak Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 di Gedung Bappenas, Selasa (25/5). Pertemuan membahas upaya memastikan keterpaduan program dan pendanaan penataan permukiman kumuh perkotaan, meliputi infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, perlindungan kebakaran, penyediaan perumahan melingkupi peningkatan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap rumah layak huni, ketersediaan lahan untuk menjamin keamanan bermukim, pembiayaan perumahan demi meningkatkan akses MBR terhadap pembiayaan perumahan agar dapat mengakses rumah layak huni, pentingnya Rencana Tata Ruang, dan peran aspek sosial ekonomi demi peningkatan kapasitas ekonomi dan kehidupan sosial penghuninya.

“Saya mengapa membicarakan penataan pemukiman kumuh perkotaan karena kumuh kota ini luar biasa tumbuh kembangnya di berbagai kota, di tanah air ini dan senantiasa penyelesaiannya itu diselesaikan oleh swasta. Kota tiba-tiba di situ menjadi daerah residensial, kemudian masyarakat pasti dimulai dengan sedikit atau banyak praktik-praktik sosial dan seterusnya. Kekumuhan juga menjadi target Sustainable Development Goals (SDGs) yang tidak kita capai dan sekarang ada lagi di SDGs. Jadi, kami ingin bagaimana penyelesaian kekumuhan ini dengan beragam intervensi di kementerian dapat diselesaikan dalam satu paket dan ini adalah pendekatan multidisiplin,” tutur Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat pembahasan bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Diana Kusumastuti, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Andi Tenrisau, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto, Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan, serta Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. 

Kementerian PPN/Bappenas memaparkan tiga prasyarat utama keberhasilan penataan kawasan permukiman kumuh. Pertama, akses yang lebih baik terhadap infrastruktur, meliputi penyediaan akses terhadap layanan dasar dan layanan infrastruktur perkotaan. Kedua, clear local ownership, meliputi social inclusion (keterlibatan masyarakat) dan keterlibatan pemerintah daerah dengan visi dan kapasitas yang kuat. Ketiga, transformasi ekonomi, dengan adanya program inovatif mencakup pengembangan ketangguhan sosial-ekonomi kawasan dan penciptaan kesempatan kerja. Ketiganya menghasilkan peremajaan yang berketahanan dan berkelanjutan (resilient and sustainable). Rapat Multi Pihak Penataan Permukiman Kumuh Perkotaan turut membahas Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Sekarang BSPS diberikan ke daerah, tapi justru melanggengkan kekumuhan sehingga untuk memberikan air minum, air bersih di daerah itu, jadi sulit. Maka, bagaimana kita menyelesaikannya secara sekaligus agar lebih quality spending,” ujar Menteri Suharso.

Dalam implementasi intervensi terpadu penataan kawasan permukiman kumuh, Kementerian PPN/Bappenas turut berperan untuk perumusan konsep peremajaan kawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan peremajaan kawasan, serta perumusan konsep pembiayaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Masyarakat dan skema lainnya yang sejenis. Penataan kawasan permukiman kumuh membutuhkan kolaborasi yang erat dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Perum Perumnas, dan pemerintah daerah.