Bappenas Helat Sosialisasi Daring Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kepada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota

Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan sosialisasi Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2021 yang dilaksanakan secara virtual selama dua hari, yaitu pada 20 Januari 2021 untuk tingkat provinsi dan 21 Januari 2021 untuk tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi dibuka Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Taufik Hanafi yang menyatakan bahwa PPD adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada provinsi, kabupaten, dan kota atas prestasinya di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. “Kementerian PPN/Bappenas memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi informasi dan komunikasi dalam seluruh rangkaian proses PPD 2021. Kita memastikan evaluasi mendapatkan perspektif yang fair dari berbagai pandangan, karena itu kita memperkuat susunan tim penilai baik penilai independen maupun utama dan teknis. Tidak hanya itu, latar belakang tim penilai juga akan diperkuat,” ujar Deputi Taufik. 

Kegiatan Sosialisasi PPD 2021 bertujuan untuk memberikan informasi dan gambaran tentang pelaksanaan, mekanisme teknis, dan sistem penilaian PPD. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada PPD 2021 terdapat beberapa upaya peningkatan, di antaranya: (1) Digital Evaluation system di mana sistem penilaian dokumen menggunakan aplikasi web-based; (2) Balanced-Grouped-Evaluator dengan penambahan Tim Penilai Independen di bidang lingkungan, inovasi, dan perencanaan pembangunan; (3) Environment Friendly dengan menambahkan indikator item penilaian lingkungan hidup terkait komitmen pemerintah daerah dalam aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK); serta (4) Covid-19 Sensitive Response, yaitu penambahan penilaian terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. 

Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian PPN/Bappenas konsisten memberikan PPD yang sebelumnya bernama Anugerah Pangripta Nusantara (2011-2017). Sejak 2018, Anugerah Pangripta Nusantara bertransformasi menjadi PPD dengan harapan lebih membumi untuk dikenal masyarakat lebih luas. PPD dilatarbelakangi sebuah filosofi sederhana, yaitu keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional juga ditentukan keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang baik. Oleh karena itu, peningkatan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah adalah bentuk pengendalian pembangunan yang harus dilakukan secara berkelanjutan. 

Tujuan PPD 2021 adalah (1) mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; (2) mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah; (3) mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan; dan (4) mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Bagi Pemerintah Pusat, PPD memperkuat koordinasi dan sinkronisasi untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Bagi Pemerintah Daerah, PPD memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas. Sementara bagi nonpemerintah, PPD memberikan akses informasi dan keterlibatan akademisi, NGO, profesional, jurnalis, dan masyarakat dalam pembangunan daerah. 

Sosialisasi PPD 2021 secara virtual yang dihadiri peserta dari Bappeda se-Indonesia ini diharapkan menjadi pemicu peserta PPD untuk memiliki pemahaman yang sama. Beberapa new features ini diharapkan mampu mewarnai proses penilaian PPD 2021 dengan lebih baik. Tim penilai PPD 2021 terdiri dari Tim Penilai Utama, Tim Penilai Independen, dan Tim Penilai Teknis yang berasal dari berbagai bidang ilmu dan latar belakang profesi. Proses penilaian PPD 2021 akan dilakukan dari Januari-April 2021 yang akan diakhiri dengan pengumuman 3 besar provinsi, 3 besar kabupaten dan 3 besar kota melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dan diserahkan oleh Presiden RI.