Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana

Unit Kerja

Informasi

  • Kepala Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana
    Wignyo Adiyoso, S.Sos, MA, Ph.D
  • Email wignyo@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 31928280
  • Faksimili (021) 31928281

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 212

  1. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
  2. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
  3. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 213

Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  2. penyusunan program pembinaan, pendidikan, dan pelatihan perencanaan;
  3. perencanaan dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan perencanaan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan;
  5. pembinaan profesi Jabatan Fungsional Perencana di pusat dan daerah;
  6. fasilitasi dan pembinaan profesi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Kementerian PPN/Bappenas;
  7. pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan serta saran tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perencana serta pendidikan dan pelatihan di bidang perencanaan pembangunan;
  8. pelaksanaan akreditasi program pelatihan di bidang perencanaan pembangunan dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Perencana, pengelolaan informasi Jabatan Fungsional Perencana, dan pengelolaan informasi serta pelayanan perencana; dan
  9. pelaksanaan administrasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana.

Pasal 215

Susunan organisasi Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia