Deputi Bidang Pengembangan Regional

Unit Kerja

Informasi

  • Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional
    Tri Dewi Virgiyanti, ST, MEM
  • Email virgiyanti@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3923462 / ext. 0801
  • Faksimili 02131934731

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 54

  1. Deputi Bidang Pengembangan Regional merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 55

Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang regional.

Pasal 56

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
  2. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
  3. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
  4. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 57

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Regional terdiri atas:

  1. Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana;
  2. Direktorat Pembangunan Daerah;
  3. Direktorat Regional I;
  4. Direktorat Regional II; dan
  5. Direktorat Regional III.
 


.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia