Wujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berkelanjutan di 2045, Bappenas Dengarkan Masukan Publik

Untuk menghimpun masukan masyarakat terhadap substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sektor perumahan dan kawasan permukiman (bidang perumahan, air minum, sanitasi, dan persampahan), Kementerian PPN/Bappenas menggelar Forum Konsultasi Publik Penjaringan Masukan Arah Pembangunan Sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman Menuju Indonesia Emas 2045 pada Senin (29/5).

Infrastruktur layanan dasar, termasuk infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman, merupakan prasyarat bagi pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan lingkungan hidup, efisiensi biaya ekonomi, dan peningkatan produktivitas harus terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, dengan standar yang sama. “Momentum penyusunan RPJPN ini, ingin kami tegaskan, reformasi tidaklah cukup karena jika ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan upaya transformatif, ada upaya perubahan besar yang perlu dilakukan” tutur Direktur Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti. 

Forum Konsultasi Publik memotret pembangunan, isu nasional dan kewilayahan, arah kebijakan strategis, dan upaya transformatif. Sesuai arahan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, seluruh dokumen perencanaan harus konvergen dengan RPJPN 2025-2045 sehingga terjadi konsistensi antara pusat dan daerah. Saat ini, Indonesia tengah berupaya untuk memastikan kondisi infrastruktur dasar berupa akses rumah layak huni, akses air minum aman, akses air minum perpipaan, akses sanitasi aman, angka buang air besar sembarangan, hingga akses penanganan persampahan mampu mengejar target capaian di 2024. “Hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, akademisi, mitra pembangunan, serta masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata Direktur Virgi. 

Selain kebutuhan infrastruktur, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang aman dan berkelanjutan juga memerlukan lima pilar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yakni kesiapan masyarakat berupa demand creation, kelembagaan khususnya kapasitas pemerintah daerah dan operator, kebijakan dan regulasi, pendanaan termasuk kesiapan pembiayaan operasi pemeliharaan, keterpaduan infrastruktur serta kesiapan teknis operasional.