Susun RPJMN 2025-2029, Bappenas Bahas Arah Kebijakan Kewilayahan dan Sarpras

SURABAYA – Dalam Rapat Kerja Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang digelar 22-24 November 2023, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengingatkan seluruh ASN Kementerian PPN/Bappenas untuk merencanakan pembangunan nasional dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) “Silakan tentukan game changer-nya, ketika nanti diturunkan ke Major Project, hitungannya harus socio-economic viability. Itu yang kita kejar, itu kekuatan Bappenas, harus benar-benar menggunakan THIS,” urai Menteri Suharso di Surabaya, Selasa (22/11). 

Kementerian PPN/Bappenas tengah fokus menyusun strategi pembangunan transformatif dan agenda pembangunan. Salah satu prioritas pembahasan raker adalah penajaman arah kebijakan kewilayahan dan dukungan sarana prasarana, sebagai respons atas hasil evaluasi yang menyatakan bahwa secara rata-rata, dua per tiga kebijakan daerah masih belum sesuai dengan perencanaan pusat. Sebagai upaya memastikan kesinambungan perencanaan dan pelaksanaan di wilayah serta dukungan sarana prasarana tersebut, Kementerian PPN/Bappenas menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. “Risk appetite itu harus kita tentukan. Risiko itu semakin besar ketika uncertainty domain juga semakin besar, maka kita harus mengecilkannya dengan memperbanyak data dan informasi di isu yang kita tentukan risikonya,” jelas Menteri Suharso.

Kebijakan dan intervensi pembangunan wilayah serta penajaman pembangunan transformatif menjadi landasan bagi penyusunan RPJMN 2025-2029, dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Sebagai upaya pelibatan publik, Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.

Menteri Suharso turut menekankan pentingnya peran lembaga riset dan peneliti untuk mendukung penyusunan arah kebijakan agar setiap dokumen perencanaan pembangunan yang dihasilkan memiliki dasar berbasis bukti. “Kita bisa mengusulkan suatu kebijakan baru, misalnya Badan Riset dan Inovasi Nasional diminta untuk melakukan riset terapan seperti yang dilakukan di Republik Korea dan Jerman. Para ahli juga bisa dapat hak intelektualnya,” pungkas Menteri Suharso.