Peran Kementerian PPN/Bappenas Akan Diperkuat dalam Pelaksanaan RKP 2017

JAKARTA – Penguatan peran Kementerian PPN/Bappenas dalam pelaksanaan RKP Tahun 2017, terutama dalam perencanaan dan penganggaran, dibahas dalam Rapat Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 6 Juni 2016 lalu. Aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat untuk menguatkan peran tersebut sedang digodok dan ditargetkan rampung sebelum lebaran.q

Sebelumnya, direncanakan payung hukumnya berupa Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengembalikan fungsi Bappenas dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Kini usulan penguatan peran Bappenas akan dilakukan melalui PP dan berfokus pada pelaksanaan program prioritas.

“PP akan dirumuskan. Jadi akan keluar PP baru yang menyatukan antara perencanaan dan penganggaran. Nantinya, pagu indikatif akan disiapkan juga oleh Bappenas. Selama ini baru RKP saja yang dibuat Bappenas. Sekarang sedang tahap finalisasi,” tutur Menteri Sofyan.

Beliau melanjutkan penjelasannya bahwa dahulu Bappenas menyiapkan RKP dan Kementerian Keuangan mengalokasikan untuk proses penganggaran. Kemudian saat ini akan diubah, sehingga anggaran pembangunan akan difokuskan dengan pendekatan money follow program. Proses pencairan anggaran tetap oleh Kementerian Keuangan, sementara Bappenas direncanakan hanya mengalokasikan saja. Intinya upaya ini untuk memperkuat fungsi Bappenas sebagai sistem integrator agar seluruh anggaran terintegrasi dengan baik.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pun mengungkapkan seusai rapat, hasil kesepakatan yang dicapai adalah untuk menerbitkan PP baru yang akan menggabungkan PP No. 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan PP No. 90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara. Dalam PP barus tersebut ditekankan penguatan peran Bappenas dalam penyusunan perencanaan anggaran untuk program-program prioritas.

“Daripada pakai Inpres, kita terbitkan satu PP baru berdasarkan PP No. 40 Tahun 2006 dan PP No. 90 Tahun 2010 khusus mengenai perencanaan dan penganggaran. Sebetulnya tinggal satu butir lagi. Yang membedakan, lebih kepada kewenangan Bappenas. Bappenas akan mengurus program prioritas. Bagi Kementerian/Lembaga yang menjalankan program prioritas, akan mendapat alokasi anggaran lebih utama. Itu adalah areanya Bappenas untuk menentukan alokasi anggaran untuk program prioritas,” jelas Menteri Darmin.