Mewujudkan Ketahanan Penanggulangan Bencana melalui Peran Indonesia Multi Donor Fund Facility for Disaster Recovery

Jakarta, 28 Mei 2018 – Sebagai negara rawan bencana alam, Indonesia memiliki risiko kehilangan nyawa, kualitas kehidupan, serta aset fisik, sosial, dan lingkungan akibat bencana alam. Untuk itu, guna mencegah dan mengatasi terjadinya bencana, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam melaksanakan berbagai kerjasama global terkait penanganan bencana, salah satunya dengan membentuk Indonesia Multi Donor Fund Facility for Disaster Recovery (IMDFF-DR) pada 2009. Didirikan dengan landasan Nota Kesepakatan antara Kementerian PPN/Bappenas, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan Bank Dunia, IMDFF-DR berperan sebagai tindak lanjut dari upaya memperkuat kerjasama pemulihan pascabencana. “Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan Indonesia Multi Donor Fund Facility for Disaster Recovery atau IMDFF-DR yang telah terbukti meningkatkan ketahanan Indonesia dalam mencegah dan menanggulangi bencana alam,” tutur Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam Closing Ceremony of the Indonesia Multi Donor Fund Facility for Disaster Recovery – Strengthening Disaster Management Financing for Indonesia’s Resilience yang diselenggarakan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.

IMDFF-DR telah sukses memberikan respons cepat dan fleksibel dalam penanganan bencana di Indonesia. Sebagai fasilitas pendanaan pascabencana yang dikelola Pemerintah Indonesia, IMDFF-DR dilaksanakan melalui skema “two windows” dengan melibatkan sejumlah mitra pembangunan, di antaranya PBB dan Bank Dunia. IMDFF-DR berperan dalam mengisi kesenjangan pembiayaan dan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi, serta meningkatkan pemulihan dan kesiapan masyarakat terdampak bencana. Pada periode 2010- 2017, IMDFF-DR, dengan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru, memberikan bantuan dana sebesar NZ$ 10,6 juta untuk mendukung penanganan pascabencana tsunami di Kepulauan Mentawai Sumatera Barat, erupsi Gunung Merapi di Jawa Tengah, erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Sumatera Utara, dan erupsi Gunung Kelud di Jawa Timur. Fasilitas pendanaan tersebut dibentuk atas pembelajaran dari pengalaman pengelolaan hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana di Indonesia, seperti penanganan pascabencana Aceh-Nias melalui Multi Donor Fund for Aceh-Nias (MDFAN) dan Java Reconstruction Fund (JRF) dalam pemulihan pascabencana gempa bumi di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 2006.

IMDFF-DR menjadi pembelajaran dalam penanganan bencana sekaligus memperkuat berbagi informasi (knowledge sharing) dan manajemen pengetahuan (knowledge management) tentang penanggulangan bencana. IMDFF-DR juga diharapkan dapat mendukung kerangka kebijakan penanggulangan bencana dan mewujudkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana secara jangka panjang, sejalan dengan rancangan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2015-2045. RIPB 2015-20145 berisi pedoman penguatan ketahanan penanggulangan bencana bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat Indonesia. Selain itu, pemerintah telah berkomitmen untuk melanjutkan warisan IMDFF-DR ke dalam suatu kelembagaan dengan tanggung jawab untuk pengelolaan pembiayaan penanggulangan bencana, yang akan dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Kelembagaan tersebut juga akan fokus pada penyesuaian aspek regulasi yang terkait dengan pembiayaan bencana yang bersumber dari non-APBN, khususnya dari sumber pendanaan luar negeri, untuk dapat disinergikan dengan sumber pendanaan APBN/APBD/APBDes sehingga dapat mewujudkan ketangguhan terhadap bencana dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. “Atas nama Pemerintah Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Selandia Baru, PBB sebagai Administrative Agent, Bank Dunia sebagai Trustee, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta UN Participating Agencies sebagai mitra utama program IMDFF-DR sehingga pelaksanaan kerja sama memberikan manfaat positif dan nyata bagi masyarakat yang terkena dampak bencana,” tutup Menteri Bambang.