Mendorong Single Identity Number untuk Mendukung Pembangunan Nasional

JAKARTA - Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kementerian PPN/Bappenas dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan pada Selasa (1/3), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya menyampaikan pentingnya mendorong Single Identity Number untuk mendukung pembangunan nasional.

Single Identity Number menurut Zudan berarti setiap warga negara memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat tunggal dan tidak berubah seumur hidup. Semua data dari NIK akan dintegrasikan dengan data administrasi penduduk lainnya seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data-data lainnya. Secara bertahap mulai 2016, Single Identity Number dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting termasuk data agregat yang akan membantu beragam lembaga negara menjalankan programnya.

“Kementerian PPN/Bappenas adalah simpul dari negeri ini. Semua perencanaan berawal dari sini, sehingga terbuka untuk memanfaatkan data tersebut. Saya meyakini Kementerian PPN/Bappenas membutuhkan data agregat yang merupakan akumulasi dari berbagai hal terkait dengan data kependudukan kita,” jelas Zudan.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Imron Bulkin berpendapat bahwa data kependudukan sangat penting bagi penyusunan perencanaan pembangunan ke depan dan melengkapi data-data lain yang telah ada. Dengan data kependudukan ini, Kementerian PPN/Bappenas dapat membuat analisis detil sesuai kebutuhan perencanaan pembangunan sehingga pembangunan lebih berkualitas dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya, Zudan menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri memiliki galeri kependudukan yang berisi Geographic Information System (GIS) yang menunjukkan data sampai di tingkat desa, dan terkait dengan wilayah negara, provinsi, kabupaten, kota sampai dengan level desa. Ada 31 elemen kependudukan dalam data tersebut. Hal tersebut tentu akan mempermudah pengguna jika ingin melihat statistik kependudukan Indonesia.

Selain itu dalam proses mendorong Single Identity Number ini, sudah dilakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta orang penduduk Indonesia yang harus direkam saat ini. Mulai bulan April 2016, perekaman dan pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan di luar domisili sepanjang tidak mengubah alamat dan identitas. Proses ini sama sekali tidak dipungut biaya. Zudan juga sempat menjelaskan beberapa contoh pemanfaatan Single Identity Number ini.

“Pemanfaatan NIK bisa untuk mencegah kriminal. Kemudian untuk mengetahui rasio jumlah penduduk dengan golongan darah tertentu yang berguna bagi dunia kesehatan. Bisa dikaji juga mengapa daerah tertentu, dengan struktur usia dan golongan darah tertentu mengidap penyakit tertentu. Jadi menarik apabila ingin melihat statistik kependudukan Indonesia dengan crosscutting elemen data. Semua data dapat diakses jika sudah tercapai Single Identity Number ini,” jelas beliau.

Mengenai privasi, Zudan menjelaskan bahwa Pemerintah menjamin kerahasiaan data pribadi. Tidak sembarang orang boleh mengambil data kependudukan tersebut. Hanya lembaga pemerintah yang diijinkan, dan itupun harus dengan perjanjian kerjasama. Maka data kependudukan akan terjaga kerahasiaannya dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.