Di Sidang Paripurna DPR, Bappenas Jelaskan Sembilan Substansi Perubahan UU IKN

JAKARTA - Mewakili Pemerintah Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan Pendapat Akhir Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan (3/10). Menteri Suharso menggarisbawahi pentingnya perubahan UU IKN untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. “Perubahan atas Undang-Undang IKN dibutuhkan untuk memberikan landasan hukum dalam akselerasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara secara lebih efektif, optimal, akuntabel, dan tentunya berkelanjutan,” terang Menteri Suharso. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Suharso juga mengapresiasi dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Ketua dan Anggota Panitia Kerja RUU Perubahan Undang-Undang IKN pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah mendukung dan bekerja sama dengan baik dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia perlu didorong agar lebih inklusif dan merata, tidak lagi Jawa-sentris. “Peralihan Ibu Kota Negara ke Kalimantan juga menggambarkan beralihnya orientasi pembangunan. Ibu Kota Nusantara harapannya mampu menjadi penggerak ekonomi baru, menguatkan rantai nilai pasok, sebab IKN berada pada posisi yang strategis dalam jalur perdagangan dunia, investasi dan inovasi teknologi. Tidak hanya bagi Indonesia, Ibu Kota Nusantara diharapkan bisa menjadi acuan bagi pengembangan kota yang berkelanjutan untuk seluruh kota-kota di dunia,” papar Menteri Suharso.

Dalam pidatonya, Menteri Suharso menjelaskan bahwa sebagai Kota Dunia untuk Semua, visi Ibu Kota Nusantara, memiliki tiga tujuan utama, yakni sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, dan pendorong ekonomi Indonesia di masa depan. Untuk memastikan perubahan UU IKN efektif dan mampu mendorong kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah (4P), sembilan pokok perubahan penting UU IKN diajukan pemerintah. Perubahan tersebut meliputi penguatan kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara; pertanahan; pengelolaan anggaran dan barang; pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dukungan penyelenggaraan perumahan; batas wilayah; tata ruang; pengawasan, pemantauan, dan peninjauan oleh DPR RI; dan jaminan keberlanjutan.

“Perubahan Undang-Undang IKN akan memberikan manfaat serta penguatan untuk menghadirkan sebuah ibu kota negara yang baru, yang menjadi salah satu milestone dalam langkah negeri ini untuk menjawab tantangan masa depan serta menggapai cita-cita dan visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Menteri Suharso. Dari sudut pandang hukum, Indonesia juga mencatatkan sejarah baru, dengan memiliki undang-undang khusus tentang ibu kota negara, pertama kali sejak kemerdekaan di 1945.