Bappenas-OMB Diskusikan Pengelolaan Kelembagaan Pemerintahan

Washington DC – Dalam rangka memastikan tahapan pembangunan yang efektif dengan kualitas belanja yang baik, Kementerian PPN/Bappenas mengunjungi The Office of Management and Budget (OMB) di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (20/7). Dalam sesi sharing knowledge, Kementerian PPN/Bappenas dan OMB membahas penataan kelembagaan kantor dan membandingkan praktiknya di Kementerian PPN/Bappenas. Kelembagaan OMB dengan sekitar 500 orang pegawai, terdiri atas full-time equivalent dan on-board employment, memiliki struktur kelembagaan setara dengan kewenangan yang mencakup sebagian fungsi dari tujuh kementerian/lembaga di Indonesia, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan (Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan), Kementerian Hukum dan HAM (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Komisi Informasi Pusat.

“Kementerian PPN/Bappenas sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Secara desain, dokumen tersebut akan memuat informasi indikator-indikator-target-prioritas nasional, dan juga strategi untuk mencapai target tersebut, termasuk kerangka pembiayaan dan regulasi serta pengaturan kelembagaan,” tutur Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Meskipun berada di bawah Presiden AS, OMB memiliki Senior Officials yang ditunjuk melalui persetujuan senat, sebagaimana penunjukan Gubernur BI di Indonesia. Lima fungsi utama OMB di antaranya perencanaan dan pelaksanaan anggaran; fungsi manajemen, termasuk pengawasan kinerja lembaga, pengadaan, manajemen keuangan, dan pelaksanaan kebijakan e-government;  koordinasi dan review peraturan pemerintah pusat, mencakup seluruh lembaga eksekutif, kebijakan privasi data, kebijakan keterbukaan informasi, dan permohonan informasi; melakukan koordinasi dan pengesahan atas dokumen perundangan, termasuk rancangan peraturan, bahan komunikasi dengan Kongres, dan koordinasi kegiatan Kepresidenan; serta pengesahan Presidential Executive Orders (Inpres, Keppres, Perpres) dan memorandum kepada Kepala Lembaga sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Menteri Suharso berharap, kunjungan kerja ini menjadi awal kerja sama antara Kementerian PPN/Bappenas dengan OMB. “Saya berharap diskusi dan sharing knowledge lebih lanjut dapat dilakukan antara OMB dan Bappenas, baik di level manajemen maupun teknis,” tutup Menteri Suharso.