Total Hibah Air Minum 2015-2019 Capai Rp 3,85 Triliun, Menteri Bambang Terus Mendorong Perbaikan Akses Air Minum dan Sanitasi Nasional

PASURUAN – “Akses air minum layak Kabupaten Probolinggo masih di bawah akses air minum layak Kota Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur. Pada 2018, akses air minum layak Kabupaten Probolinggo tercatat 55 persen, sementara Provinsi Jawa Timur sebesar 65,16 persen dan Kota Pasuruan sebesar 76 persen. Begitu pula dengan akses sanitasi, Kabupaten Probolinggo lebih rendah dari Kota Pasuruan dan nasional. Pada 2018, akses sanitasi layak Kabupaten Probolinggo tercatat 46,14 persen, sementara akses layak nasional sebesar 74,58 persen dan Kota Pasuruan sebesar 83,04. Untuk itu, saya mendorong berbagai program hibah dan investasi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat setempat melalui penyediaan infrastruktur dasar,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada acara Kunjungan Kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Anggota Komisi XI DPR RI ke Pasuruan dan Probolinggo, di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (15/3).

Program Hibah Air Minum diinisiasi kali pertama pada April 2010 melalui program Indonesia Infrastructure Initiative (IndII I), yaitu program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melalui DFAT. Terdapat 25 pemerintah daerah yang mengikuti program ini. Hibah air minum diberikan dari dana yang berasal dari APBN sebagai insentif bagi pemerintah daerah, selain dari Dana Alokasi Khusus. Hibah ini bersifat output-based dan diberikan setelah sambungan rumah dipasang dan beroperasi dengan baik selama minimal dua bulan diverifikasi dan dinyatakan layak. Total target hibah air minum dari 2015-2019 adalah 1.229.803 Sambungan Rumah (SR), terdiri dari 1.051.587 SR untuk perkotaan dan 178.216 SR untuk perdesaan. “Total alokasi hibah air minum per 2015-2019 adalah Rp 3,85 triliun, dengan total untuk perkotaan sebesar Rp 3,15 triliun dan perdesaan sebesar Rp 700 miliar. Total pencairan hibah 2015-2018 adalah Rp 1,885 triliun atau sekitar 64 persen dari total alokasi. Hingga 2018, sudah ada 710.021 SR di perkotaan atau 88 persen dari target, dan 92.472 SR di perdesaan atau 83 persen dari target,” jelas Menteri Bambang yang didampingi Bapak Faisol Riza dari Komisi XI DPR RI selama kunjungan pada 15-16 Maret 2019.

Program Hibah Air Limbah Setempat merupakan hibah dari Pemerintah Indonesia (APBN) kepada pemerintah daerah yang melaksanakan pembangunan baru tangki septik atau perbaikan kualitas tangki septik yang memenuhi standar SNI, melalui mekanisme yang tertuang pada petunjuk teknis pelaksanaan program hibah tangki septik. Besaran hibah satu tangki septik senilai Rp 3 juta. Dasar pelaksanaan program hibah ini adalah menggunakan mekanisme penerusan hibah. Pemerintah daerah harus menganggarkan dan melaksanakan pembangunan sanitasi melalui APBD terlebih dahulu, kemudian sesuai dengan mekanisme pelaksanaan program, pemerintah pusat memberikan hibah kepada pemerintah daerah sebagai stimulan dengan prinsip output-based. Total alokasi hibah air limbah setempat pada 2016 2018 adalah Rp 350,2 miliar dengan total 145 kabupaten/kota, sementara total realisasi tangki septik adalah 54.155 unit. Untuk 2019, total hibah air limbah setempat ditargetkan Rp 100 miliar dengan potensi 33 ribu tangki septik.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bambang menjelaskan beberapa isu dalam pelaksanaan hibah air minum, di antaranya semakin sulitnya mendapatkan PDAM yang berminat karena ketersediaan idle capacity menurun, semakin sulit mendapatkan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sesuai dengan ketentuan program (daya listrik 450 W), lamanya proses persetujuan DPRD untuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD), serta lamanya proses verifikasi SR. Sementara beberapa isu dalam pelaksanaan hibah air limbah setempat, yaitu rendahnya minat masyarakat untuk menyambungkan SR ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD), rendahnya minat pemerintah daerah karena adanya skema lain yang tidak memerlukan modal dari APBD, kualitas pembangunan tangki septik oleh Pemda tidak lolos verifikasi, keterlambatan proses lelang kontraktor, serta keterlambatan pencairan APBD.

Di akhir kunjungan, Menteri Bambang mendorong Kabupaten Probolinggo untuk mengejar Kota Pasuruan yang sudah lebih terdepan dalam memberikan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan tentu saja yang tidak kalah penting menurunkan angka BABS nasional hingga di angka nol. Tercatat angka BABS di Kota Pasuruan sebesar 5,57 persen lebih baik dibandingkan angka nasional dan Kabupaten Probolinggo, yaitu sebesar 9,36 persen dan 33,76 persen. Untuk itu, Menteri Bambang mendorong kabupaten dan kota tersebut meningkatkan kuantitas sambungan rumah dan tangki septik. “Di Kabupaten Probolinggo, realisasi hibah air minum perkotaan pada 2016-2018 adalah 3.625 SR yang terverifikasi, sementara realisasi hibah air limbah setempat adalah 589 unit tangki septik. Di Kota Pasuruan, realisasi hibah air minum perkotaan pada 2017-2018 adalah 1.285 SR yang terverifikasi, sementara realisasi hibah air limbah setempat adalah 369 unit septik. Capaian ini masih bisa ditingkatkan lagi apabila ada kolaborasi pendanaan dengan program lainnya, seperti kotaku dan kesehatan, sehingga pada 2030 kita dapat mencapai akses universal dan merata terhadap air minum dan sanitasi yang layak bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkas beliau.