Rapat Koordinasi Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia

JAKARTA – Kedeputian Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas bersama dengan Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Bappenas mengadakan acara Rapat Koordinasi dengan Tim Pelaksana dalam rangka Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia, pada Senin (23/1) di Sari Pan Pacific Jakarta.

Rapat dipimpin Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Suharmen dan hadir pula memberikan paparan, yaitu Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Roni Dwi Susanto, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Sonny Mumbunan, dan Deputi II Bidang Pengelolaan dan Kajian Program Prioritas KSP Yanuar Nugroho.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola data pemerintah yang berintegritas dan terintegrasi, pemerintah telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia melalui Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 65/M.PPN/HK/11/2016.

“Menteri Bambang menyadari sangat pentingnya kebijakan satu data sehingga beliau memberikan arahan untuk membentuk tim kecil dalam rangka pembuatan rancangan Peraturan Presiden Satu Data Indonesia yang terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kominfo, Kemenpan RB, KSP, BPS dan BIG,” tutur Suharmen.

Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah sebagai finalisasi Draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. Dengan demikian, ketersediaan data yang mudah diakses dan akuntabel dapat menjadi rujukan berbagai pihak terkait, dan juga mutakhir baik bagi institusi perencana di level pusat maupun daerah.

Deputi PEPP Roni Dwi Susanto menjelaskan Pasal 31 UU 25 Tahun 2004 yang menjelaskan tentang Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penggunaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan.

“Belum ada data yang sama antara data kantor pusat dengan daerah. Itu sebabnya perencanaan itu sangat penting untuk diperhatikan. Selain itu, masih ada ketidaksinkronan data antara kementerian dan lembaga satu dengan yang lain, maka diharapkan dengan adanya Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia, data akan terintegritas dan dapat menjadi acuan pengambil keputusan,” jelas Roni Dwi Susanto.

Turut hadir beberapa perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Pusat Statistik (BPS).