Rapat Dengan Komisi XI Bahas Rencana Kerja Dan Anggaran Bappenas Tahun 2017

JAKARTA – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P. S. Brodjonegoro mengikuti Rapat kerja Komite XI DPR-RI dengan agenda membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2017 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komite XI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (13/9).

Dalam rapat itu Menteri Bambang memaparkan beberapa hal: (1)Tugas dan Fungsi Kementerian PPN/Bappenas; (2) Kinerja Program Tahun 2015 dan Perkembangan Pelaksanaan Program Tahun 2016; dan (3) Rencana Kerja Tahun 2017 terkait Rencana Pelaksanaan Program dan Pagu Anggaran 2017.

Tugas Kementerian PPN sesuai Perpres No.65/2015 yaitu menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sementara tugas Bappenas sesuai Perpres No.66/2015 dan perubahan nya Perpres No.20/2016 adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kementerian PPN/Bappenas antara lain Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Nasional; serta Dukungan Perencanaan Pembangunan Nasional. Adapun dalam pelaksanaan program tahun 2016 telah dilakukan inovasi perencanaan melalui pendekatan Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial, serta perencanaan pembangunan yang lintas sektor (lintas Kementerian/Lembaga) yang berorientasi pada prioritas nasional Nawacita.

“Pembangunan dalam Nawacita berbasis kewilayahan, setiap kegiatan memiliki lokasi yang jelas kordinatnya, juga adanya keterkaitan lokasi dalam mencapai sasaran program prioritas dan distribusi kegiatan antarwilayah. Kemudian manusia dan masyarakat sebagai fokus pembangunan yang inklusif,” jelas Menteri Bambang.

Selain itu inovasi dalam dukungan proses perencanaan dan penyusunan RKP 2017 yaitu dengan pelaksanaan Musrenbang regional di daerah dan keterlibatan Bappenas pada Musrenbangprov sejak pra-Musrenbangprov juga optimalisasi pemanfaatan IT. “Optimalisasi ini berupa Sistem Informasi Multilateral (SIMU) yang terintegrasi dalam e-Musrenbangnas, juga Musrenbang virtual yang rancangannya terpublikasi dalam website,” ujar Menteri Bambang.

Dalam pelaksanaan Program tahun 2016 juga dilakukan penyelarasan RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 melalui pendampingan penyusunan RPJMD. Sehingga perencanaan pembangunan dan penyusunan RKP 2017 diharapkan memberi hasil yang maksimal. Penguatan kemampuan perencanaan pemerintah daerah masih menjadi fokus Bappenas yang ditempuh dengan penguatan kapasitas SDM Perencana di daerah melalui pendidikan dan pelatihan gelar, non gelar dan pendampingan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Peningkatan peran dalam Kerjasama Selatan Selatan dan Triangular (KSST) pun masih menjadi penugasan rutin bagi Bappenas. Selain Penugasan Rutin, Kementerian PPN/Bappenas menerima 10 penugasan khusus antara lain: (1) Harmonisasi dan Simplifikasi Peraturan Perundangan; (2) Pembiayaan investasi non APBN (PINA); (3) Menginisiasi kebijakan satu data nasional; (4) Koordinasi kegiatan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS); (5) Koordinasi Percepatan Pembangunan Papua; (6) Koordinasi SDGs dan ICCTF; (7) Penyusunan Visi Pembangunan Indonesia 2045 dan 2085; (8) Koordinasi Kebijakan Satu Kartu Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat; (9) Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan (10) Koordinasi Penyusunan Aksi Open Government Program (OGP).

Para anggota Komisi XI DPR-RI mempertanyakan peran Kementerian PPN/Bappenas tahun 2017 sebagai Executing Agency dalam pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri. Menteri Bambang menjelaskan, Bappenas menjadi executing agency untuk program Beasiswa Pendidikan Gelar dan Non-Gelar yaitu SPIRIT dan PHRD IV. Selain itu untuk program pembangunan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan pembangunan tujuan nasional berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs). 

Menteri Bambang juga menegaskan penjelasan Money Follow Program sebagai pendekatan perencanaan yang fokus pada program dan kegiatan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Implikasi penerapan Money Follow Program yaitu kenaikan alokasi anggaran pada K/L tertentu sesuai dengan prioritas nasional.