Rakorbangpus 2017 dalam Rangka Penyusunan RKP 2018 “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan”

JAKARTA – Selasa (11/4), Kementerian PPN/Bappenas menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (Rakorbangpus) 2017 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 yang mengangkat tema “Memacu Investasi dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan dan Pemerataan" di Gedung Bappenas, Selasa pagi. Rakorbangpus resmi dibuka oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan dihadiri seluruh jajaran Kementerian PPN/Bappenas, kementerian/lembaga (K/L) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi.

Turut hadir dalam Rakorbangpus, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan proyeksi dan tantangan keuangan negara serta kebijakan fiskal pada 2018. “Penyusunan RKP 2018 dilakukan menggunakan prinsip money follows program yang dilaksanakan dengan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial dengan memperhatikan pada pengendalian perencanaan, penguatan perencanaan dan penganggaran, penguatan perencanaan berbasis kewilayahan, dan penguatan integrasi sumber pendanaan,” tegas Menteri Bambang.

Pada 2018, Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 - 6,1 persen. Untuk mendorong pencapaian target tersebut, pemerintah berupaya untuk berinvestasi secara selektif dan memfasilitasi kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Enam sektor utama yang memiliki sumbangan terbesar terhadap pertumbuhan adalah industri pengolahan (terutama nonmigas), informasi dan komunikasi, pertanian, konstruksi, jasa keuangan, dan perdagangan.

Sementara itu, tiga sektor prioritas yang akan ditingkatkan perannya terhadap pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan adalah industri pengolahan, pariwisata, dan pertanian. Konsumsi dan investasi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dengan kebutuhan investasi sebesar 5.191,5 - 5.293,7 triliun rupiah. Pemerintah pusat juga memastikan pentingnya kontribusi daerah untuk mendorong pertubuhan ekonomi.

Dalam RKP 2018, pemerintah mencanangkan 10 Prioritas Nasional dan 30 Program Prioritas yang direncanakan hingga tingkat proyek (“satuan 3”) dengan lokasinya (Provinsi/Kabupaten/Kota) sehingga dapat lebih mudah untuk dikendalikan. Revisi terhadap proyek prioritas harus mendapat persetujuan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kebijakan prioritas nasional penanggulangan kemiskinan fokus pada jaminan dan bantuan sosial tepat sasaran yang meliputi Program Keluarga Harapan bagi 6 juta keluarga termiskin, rastra/bantuan pangan non-tunai bagi keluarga sangat miskin, miskin dan rentan, bantuan iuran kesehatan bagi 94.4 juta penduduk miskin dan rentan (termasuk bayi baru lahir), subsidi energi bagi masyarakat sangat miskin, miskin dan rentan, dan perluasan kepesertaan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah fokus terhadap percepatan kepemilikan identitas hukum (akta kelahiran, NIK), terfasilitasinya akses terhadap pelayanan kesehatan untuk mengurangi angka stunting, penyediaan infrastruktur dasar: sanitasi, air minum, jalan, dan jembatan, bantuan pembiayaan KPR swadaya, sejahtera tapak, dan satuan rumah susun, serta penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi juga dibidik sebagai penggerak ekonomi rakyat, dengan memperhatikan aspek registrasi usaha skala mikro dan kecil, pengembangan sarana dan prasarana usaha bagi UMKM, fasilitasi sertifikasi, standardisasi, merek, dan pengemasan, juga akses UMKM untuk mendapat kredit, dan perbaikan tata kelola dan kelembagaan koperasi.

Agar penyusunan RKP hingga pengamanan alokasinya di RAPBN 2018 dapat berjalan efektif, ada tiga langkah sinkronisasi perencanaan dan penganggaran yang perlu dilakukan. Pertama, melanjutkan implementasi money follows program. Caranya, dengan mengintegrasi sumber pendanaan untuk pencapaian sasaran pembangunan, termasuk pendanaan dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA), menyusun proyek prioritas nasional hingga satuan tiga, dan menyusun skala prioritas proyek sebagai dasar alokasi anggaran.

Kedua, memperkuat koordinasi antara K/L, serta pusat dan daerah melalui integrasi proyek prioritas nasional untuk sasaran pembangunan, kesiapan dan penganggaran proyek prioritas nasional, serta peningkatan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Ketiga, memperkuat kendali program dengan mengalokasikan anggaran dan revisi proyek prioritas nasional, menyempurnakan format RKP-RKA KL-DIPA, dan melaksanakan data sharing antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Bidang Perekonomian untuk pengendalian serta monitoring dan evaluasi.

Pencapaian target-target pembangunan memerlukan sinergi yang lebih baik antara proses perencanaan dan penganggaran, mulai dari RPJMN, Renstra K/L, RKP, Renja K/L sampai dengan RKA-KL dan DIPA. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dalam rangka sinkronisasi tersebut dan untuk mendukung kebijakan money follows program, maka sesuai kesepakatan antara Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN RB, diluncurkan Sistem Aplikasi Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja.

“Dengan adanya sistem ini, diharapkan kementerian/lembaga dapat lebih efektif dan efisien dalam melakukan perencanaan, penganggaran, pelaporan kinerja dan pengendalian proyek pembangunan sehingga target-target pembangunan dapat tercapai secara optimal,” tutup Menteri Bambang.