Perpres Percepatan Penurunan Stunting untuk Perbaikan Gizi Indonesia

Awal Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. “Perpres ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” ujar Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali.

Implementasi Perpres ini, selain bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah untuk perbaikan gizi, utamanya penurunan stunting, juga bertepatan dengan satu dekade bergabungnya Indonesia dengan gerakan global Scaling Up Nutrition (SUN) sejak 2011, dengan fokus pada upaya pengentasan masalah gizi melalui keterlibatan lintas sektor. Saat ini, Indonesia telah memiliki 148 anggota SUN Networks yang terdiri atas 25 kementerian/lembaga, 11 mitra pembangunan, 40 dunia usaha dan asosiasi, 34 organisasi masyarakat madani, 23 perguruan tinggi serta 15 organisasi profesi, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai focal point. “Percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan,” ujar Pungkas.

Secara detail, Perpres 72 Tahun 2021 terdiri atas tiga bagian. Pertama, batang tubuh yang terdiri dari 8 bab dan 31 pasal. Kedua, lampiran A yang menguraikan 20 target antara. Ketiga, lampiran B yang terdiri atas rincian 71 keluaran (output) Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Selain memuat arahan Presiden, Perpres ini merupakan wujud kesepakatan antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting yang terintegrasi. Dengan terbitnya Perpres ini, seluruh komponen masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan pemerintah untuk mempercepat perbaikan gizi di Indonesia. “Percepatan penurunan stunting juga menjadi salah satu kontribusi Indonesia dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals pada 2030 mendatang,” tutup Pungkas.

Unduh Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting melalui https://cegahstunting.id/unduhan/regulasi/