Pemulihan Ekonomi Bagi Penyandang Disabilitas Melalui Kegiatan Berbasis Komunitas

Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Maliki menyebutkan salah satu isu yang menghambat penyandang disabilitas untuk tetap produktif adalah tidak dimilikinya akta kelahiran. Persentase penyandang disabilitas yang memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) relatif lebih rendah. “Akta kelahiran, NIK maupun status administrasi kependudukan ini sangat penting bagi para penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak berikutnya, terutama pendidikan,” urai Maliki.

Partisipasi sekolah dan literasi penyandang disabilitas juga lebih rendah. Hanya 115 ribu penduduk penyandang disabilitas yang memiliki ijazah S1 ke atas dari total sekitar 5 juta penduduk penyandang disabilitas usia produktif. “Sebagian besar dari mereka tidak mempunyai ijazah sama sekali. Dengan profil tersebut, tidak mempunyai akta kelahiran, tidak sekolah, tidak mempunyai ijazah yang mumpuni, penyandang disabilitas memang cenderung untuk relatif bekerja di pekerjaan informal,” jelas Maliki.

Kementerian PPN/Bappenas sudah mempunyai Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang membidik peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dan mengakomodasikan kebutuhan mereka. Rekomendasi untuk dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam pemulihan ekonomi di antaranya dengan mendorong kegiatan berbasis komunitas. Terbatasnya akses penyandang disabilitas pada internet menghambat mereka untuk tetap produktif. Dalam kondisi pandemi ini, penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok penduduk yang sangat rentan tidak produktif dan miskin sehingga harus menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan.

Situasi pandemi Covid-19 adalah waktu yang tepat untuk pendataan penyandang disabilitas agar penyaluran bantuan sosial tepat sesuai sasaran. “Ini seharusnya, seluruh komunitas bisa melakukan identifikasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, siapa saja penyandang disabilitas di komunitas tersebut. Jadi, ada penyediaan by name, by address sehingga kita mempunyai referensi,” jelas Maliki. Program pemulihan ekonomi akan mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi apa saja kebutuhan dan program yang sesuai. Kementerian Sosial akan merekomendasikan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Selanjutnya, perluasan akses penyandang disabilitas di dalam pra kerja melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, sarana dan prasarana terkait transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan fasilitas publik juga harus mudah diakses oleh penyandang disabilitas. “Informasi Covid-19 dan juga beberapa program terkait pemulihan ekonomi, saya kira ini harus accessible dan juga bisa dijangkau oleh penyandang disabilitas dengan berbagai media yang bisa mereka baca dengan baik,” pungkasnya.