Menteri Sofyan: Pemerintah Siap Bentuk Komite Khusus untuk Pangkas Sengkarut Regulasi Penghambat Pembangunan

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil menegaskan ada sekitar 2700 peraturan yang berpotensi menghambat pembangunan. Ribuan peraturan tersebut terbagi atas beberapa jenis peraturan, termasuk di antaranya undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, hingga peraturan menteri. "Terlalu banyak peraturan, beban ekonomi menjadi mahal dan bebannya luar biasa kepada pembangunan,” tandas beliau seusai menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (9/9).

Untuk mengatasi peraturan yang menghambat tersebut, pemerintah kini tengah menggodok pembentukan komite khusus. Tim tersebut nantinya akan mendorong reformasi perundang-undangan Indonesia. Untuk mengukuhkan kedudukan tim di mata hukum, sebuah payung berupa peraturan presiden juga tengah disiapkan.

Berkaca pada kesuksesan Korea Selatan dalam memangkas 47 persen peraturan dalam waktu setahun, komite khusus yang akan didukung peran berbagai pihak tersebut akan diberi mandat serupa, yakni menghapus setengah dari jumlah peraturan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. "Kementerian PPN/Bappenas akan memimpin komite tersebut," tegas Menteri Sofyan.