Bappenas, Kemenkeu & LKPP Luncurkan Skema KPBU untuk Pembangunan IKN

JAKARTA – Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan sosialisasi sejumlah peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian PPN/Bappenas menerbitkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Untuk proyek dengan skema KPBU, saat ini telah berjalan tiga proyek untuk hunian ASN dan Hankam senilai 41 triliun yang dapat menjadi contoh bagi para pelaku usaha lainnya. Untuk itu, kami berharap kegiatan ini semakin meningkatkan kepercayaan Bapak/Ibu untuk berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana diharapkan Bapak Presiden,” tutur Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, Kamis (9/2).

Penerbitan peraturan pelaksanaan ini sekaligus melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan yang menegaskan bahwa sebesar 80 persen pendanaan IKN akan berasal dari investasi swasta dan hanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang akan dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema pendanaan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Deputi Scenaider menekankan, Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara tersebut mengatur bahwa  baik pemerintah maupun badan usaha akan sama-sama memperoleh manfaat dalam penyediaan infrastruktur publik yang sustainable dan menguntungkan, mengingat adanya risk-sharing oleh kedua belah pihak. Kesepakatan risk-sharing mengacu pada prinsip awal dirancangnya peraturan tersebut, yakni mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur IKN melalui proses yang lebih sederhana, cepat, aman, dan menguntungkan, dengan tetap melaksanakan asas akuntabilitas dan transparansi.

Selain melalui skema KPBU, sumber pendanaan IKN juga mencakup skema pembiayaan kreatif (creative financing) yang memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana nonpemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur IKN. Keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan pembangunan IKN dipastikan diakomodasi dengan tata kelola yang baik, termasuk dalam hal pemberian kepastian nilai imbal hasil atas investasi yang dilakukan secara akuntabel, adil, dan transparan.