Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan

Unit Kerja

Informasi

  • Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
    Erwin Dimas, SE, D.E.A., M.Si.
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 50927409 / ext. 1001
  • Faksimili Tidak tersedia

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 282

  1. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
  2. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 283

Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan.

Pasal 284

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
  2. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan;
  3. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko pembangunan nasional dan proyek strategis nasional;
  4. koordinasi dan perumusan kebijakan integrasi manajemen risiko dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
  5. koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, manajemen risiko dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  6. pengelolaan dan pengembangan sistem dan data terpadu pelaporan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi program pembangunan nasional;
  7. koordinasi dan perumusan kebijakan pemberian insentif atau disinsentif dalam pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan manajemen risiko rencana pembangunan nasional;
  8. koordinasi penyelarasan perencanaan dan pengelolaan kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional;
  9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan;
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pengendalian, evaluasi dan manajemen risiko pembangunan;
  11. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 285 

Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan dan seluruh unit kerja di bawah Deputi, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lintas sektor harus berkoordinasi dan bersinergi dengan deputi lainnya.

Pasal 286

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan terdiri atas:

  1. Sekretariat Deputi;
  2. Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko;
  3. Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis I;
  4. Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis II;
  5. Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis III; dan
  6. Direktorat Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Strategis IV.
 

Total Data 3