Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri
    Setyawati, ST, M.NatResEcon
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 31923818 / ext. 1205
  • Faksimili (021) 31934203

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 273

Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan dan hibah luar negeri.

Pasal 274

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  4. penyusunan dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri dalam rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan serta instansi terkait;
  5. koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri dengan sumber pembiayaan lainnya;
  6. penyusunan, koordinasi, sinkronisasi, dan penetapan dokumen perencanaan tahunan pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  7. koordinasi, analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri dengan sumber pembiayaan lainnya, termasuk pada proyek strategis dan prioritas nasional, serta kerja sama internasional bilateral dan multilateral;
  8. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  9. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri dengan sumber pembiayaan lainnya, termasuk pada proyek strategis dan prioritas nasional, serta kerja sama internasional bilateral dan multilateral;
  11. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri; dan
  12. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembiayaan luar negeri dan hibah luar negeri, pembiayaan luar negeri terdiri atas pinjaman luar negeri.

Pasal 275

Direktorat Pembiayaan dan Hibah Luar Negeri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia