Direktorat Regional III

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Regional III
    Ika Retna Wulandary, ST, MSc
  • Email ika.wulandary@bappenas.go.id
  • Telepon (021) 3101984 / ext. 0901
  • Faksimili (021) 3926249

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 70

Direktorat Regional III mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal, serta wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Regional III menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam rangka pengembangan wilayah, arah kebijakan, perumusan strategi pembangunan wilayah, serta sasaran pembangunan mitra Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  2. koordinasi dan perumusan kebijakan dalam rangka penyusunan arah kebijakan bidang pengembangan wilayah kawasan strategis dan daerah tertinggal, pengembangan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional dalam bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal, serta penjabaran kebijakan nasional di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang meliputi bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal, serta penyusunan rencana pembangunan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional dalam bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal dan lingkup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dalam bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal dan lingkup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional dalam bidang kawasan strategis dan daerah tertinggal serta lingkup wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; dan
  8. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Regional III.

Pasal 72

Susunan organisasi Direktorat Regional III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

.

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia