Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik

Unit Kerja

Informasi

  • Direktur Konektivitas dan Infrastruktur Logistik
    Dail Umamil Asri, ST, M.Eng
  • Email [email protected]
  • Telepon (021) 3148550 / ext. 1311
  • Faksimili (021) 3148550

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.

Pasal 244

Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik.

Pasal 245

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  2. koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  3. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  4. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  5. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  6. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang konektivitas dan infrastruktur logistik, paling sedikit meliputi transportasi darat dan perkeretaapian, transportasi udara, transportasi laut, transportasi jalan, multimoda dan keselamatan transportasi, serta infrastruktur logistik

Pasal 246

Direktorat Konektivitas dan Infrastruktur Logistik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Total Data 0

Data Tidak Tersedia

Total Data 0

Kajian Unit Kerja Tidak Tersedia