Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2O25-2O45, sehingga ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O25-2O29 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2025.
Evaluasi Akhir RPJMN 2015-2019 kali ini disusun dengan pendekatan yang berbeda dengan evaluasi pada RPJMN periode-periode yang lalu. Bila sebelumnya lebih fokus hanya pada analisis pencapaian dibandingkan dengan target pembangunan, saat ini dilengkapi pula dengan evaluasi atas dampak pembangunan selama kurun waktu 2015 hingga 2019. Dengandemikian, laporan ini memuat dua aspek evaluasi, yaitu pertama, evaluasi kinerja pembangunan atas 184 sasaran pokok RPJMN 2015-2019 dan kedua, evaluasi dampak atau manfaat berdasarkan persepsi masyarakat (survei terhadap 5.000 responden di seluruh Indonesia) yang berbasis lima dimensi pembangunan RPJMN 2015-2019.
Hingga akhir pelaksanaan tahun kelima RPJMN 2015-2019 sebagian besar sasaran pokok pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dengan dampak atau manfaat yang cukup dirasakan oleh masyarakat. Namundemikian, beberapa sasaran pokok pembangunan yang diperkirakan sulit untuk tercapai dapat dipertimbangkan sebagai rencana untuk pembangunan lima tahun berikutnya dengan terobosan inovasi dan kerja yang lebih berkualitas.
| : |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. |
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi sangat penting. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, dimana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income country/MIC) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahapan penting dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Pada saat itu, pendapatan per kapita Indonesia diperkirakan sudah masuk ke dalam kelompok negaranegara berpenghasilan menengah atas (upper-middle income countries) yang memiliki infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, layanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik.
Download Link :