Pencarian Informasi Berita Dokumen Perencanaan Dokumen Hukum Data Statistik Infografis


Hasil Pencarian Disabilitas


    Kajian Disabilitas : Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia: Aspek Sosioekonomi dan Yuridis

    Pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sejalan dengan komitmen global Sustainable Development Goals (SDGs), yang ingin memastikan tidak ada satupun kelompok yang tertinggal (no one left behind) dalam proses pembangunan. Oleh karenanya, setelah hampir 5 tahun ditetapkannya UU Nomor 8 Tahun 2016, perlu dilakukan kajian terhadap perkembangan penyelenggaraan inklusivitas disabilitas, termasuk implementasi berbagai aturan pelaksana dari UU tersebut.

    Melalui kajian bertema “Tinjauan Peningkatan Akses dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia : Aspek Sosioekonomi dan Yuridis” diharapkan dapat memberikan gambaran perkembangan kondisi disabilitas Indonesia dan hal-hal yang telah diupayakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Dalam studi ini kami juga memuat rekomendasi kebijakan baik untuk Bappenas sendiri, Kementerian/Lembaga terkait, maupun pemerintah daerah. Harapannya, kolaborasi dan komunikasi antar Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi penyandang disabilitas dapat diperkuat agar berbagai target RIPD yang telah ditetapkan dapat dicapai sejalan dengan pencapaian target-target SDGs.

    Unduh
    Finalisasi RPP Penyandang Disabilitas Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas Libatkan Penyandang Disabilitas

    Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Kementerian PPN/Bappenas diberi amanat untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2018. Untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam RPP dan RIPID ini, Kementerian PPN/Bappenas juga ikut melibatkan para penyandang disabilitas di Indonesia.

    Sekitar 21 juta atau 8,56 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dan merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam berbagai sektor, termasuk aksesibilitas pelayanan publik dan lainnya. Dalam kebijakan dan program terkait penyandang disabilitas seringkali ditemukan minimnya keberpihakan kepada penyandang disabilitas karena kurang dilibatkan dalam penyusunannya. Masih terbatasnya pemahaman dari pemangku kepentingan terhadap isu inklusif disabilitas dalam setiap program dan kegiatan, juga menjadi kendala untuk mengakomodasi keberpihakan terhadap penyandang disabilitas. Kerjasama dengan GIZ yang telah berlangsung selama delapan tahun ini memberikan perhatian utama bagi peningkatan kapasitas dan kemampuan institusi maupun individual dalam bidang legislasi, serta konsep perlindungan sosial yang komprehensif sesuai dengan resiko hidup manusia (life-cycle risk), sehingga RPP Perencanaan dan RIPID yang dirumuskan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dasar penyandang disabilitas.

    “Hari ini kami menyampaikan konsep RPP dan RIPID yang telah disusun bersama kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya. Kami pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyusunan kebijakan dan program ini diikuti langsung oleh teman-teman penyadang disabilitas guna memastikan suara mereka didengar dengan baik, sehingga kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan ketentuan yang ada. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjabarkan berbagai ketentuan terkait penyandang disabilitas, termasuk berbagai hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah,” kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati.

    Hasil pemetaan yang telah dilakukan menunjukan 15 substansi pemenuhan dan penghormatan hak penyandang disabilitas perlu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Dalam pengembangannya, penyusunan aturan turunan UU No. 8 Tahun 2016 disederhanakan menjadi delapan RPP: 1) akomodasi layak dalam peradilan, 2) akomodasi layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, 3) unit layanan disabilitas dan kesejahteraan sosial, 4) habilitasi dan rehabilitasi sosial, 5) permukiman dan pelayanan publik, 6) insentif dan konsesi, 7) perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi penghormatan dan pelindungan, serta 8) pemenuhan hak penyandang disabilitas. RPP ini memuat berbagai aturan mekanisme perencanaan yang inklusif disabilitas, RIPID, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun RIPID Daerah, penyelenggaraan sasaran dan strategi implementasi RIPID, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPID dalam mendukung pembangunan inklusif disabilitas. RPP ini juga akan dilengkapi dengan RIPID yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di seluruh sektor.

    Selengkapnya
    Pemulihan Ekonomi Bagi Penyandang Disabilitas Melalui Kegiatan Berbasis Komunitas

    Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Maliki menyebutkan salah satu isu yang menghambat penyandang disabilitas untuk tetap produktif adalah tidak dimilikinya akta kelahiran. Persentase penyandang disabilitas yang memiliki akta kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) relatif lebih rendah. “Akta kelahiran, NIK maupun status administrasi kependudukan ini sangat penting bagi para penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-hak berikutnya, terutama pendidikan,” urai Maliki.

    Partisipasi sekolah dan literasi penyandang disabilitas juga lebih rendah. Hanya 115 ribu penduduk penyandang disabilitas yang memiliki ijazah S1 ke atas dari total sekitar 5 juta penduduk penyandang disabilitas usia produktif. “Sebagian besar dari mereka tidak mempunyai ijazah sama sekali. Dengan profil tersebut, tidak mempunyai akta kelahiran, tidak sekolah, tidak mempunyai ijazah yang mumpuni, penyandang disabilitas memang cenderung untuk relatif bekerja di pekerjaan informal,” jelas Maliki.

    Kementerian PPN/Bappenas sudah mempunyai Rencana Induk Penyandang Disabilitas yang membidik peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dan mengakomodasikan kebutuhan mereka. Rekomendasi untuk dapat mengikutsertakan penyandang disabilitas dalam pemulihan ekonomi di antaranya dengan mendorong kegiatan berbasis komunitas. Terbatasnya akses penyandang disabilitas pada internet menghambat mereka untuk tetap produktif. Dalam kondisi pandemi ini, penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok penduduk yang sangat rentan tidak produktif dan miskin sehingga harus menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan.

    Situasi pandemi Covid-19 adalah waktu yang tepat untuk pendataan penyandang disabilitas agar penyaluran bantuan sosial tepat sesuai sasaran. “Ini seharusnya, seluruh komunitas bisa melakukan identifikasi, memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah, siapa saja penyandang disabilitas di komunitas tersebut. Jadi, ada penyediaan by name, by address sehingga kita mempunyai referensi,” jelas Maliki. Program pemulihan ekonomi akan mengoptimalkan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi apa saja kebutuhan dan program yang sesuai. Kementerian Sosial akan merekomendasikan penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal untuk mendapatkan program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

    Selanjutnya, perluasan akses penyandang disabilitas di dalam pra kerja melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, sarana dan prasarana terkait transportasi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan fasilitas publik juga harus mudah diakses oleh penyandang disabilitas. “Informasi Covid-19 dan juga beberapa program terkait pemulihan ekonomi, saya kira ini harus accessible dan juga bisa dijangkau oleh penyandang disabilitas dengan berbagai media yang bisa mereka baca dengan baik,” pungkasnya.

    Selengkapnya
    Wujudkan Pembangunan yang Inklusif, Bappenas Libatkan Seluruh Pihak di Temu Inklusi dan Penganugerahan PPD Inklusif Disabilitas 2025

    Kementerian PPN/Bappenas melalui Kedeputian Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), dan INKLUSI memfasilitasi konsolidasi antara penyandang disabilitas dan pemerintah untuk berbagi pengalaman, membangun sinergi, serta merumuskan solusi untuk tantangan inklusi di Indonesia. “Pemerintah terus berusaha agar pembangunan bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi juga soal keadilan sosial. Kita ingin memastikan semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, bisa menikmati hak dan kesempatan yang sama,” tegas Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard dalam Temu Inklusi #6: Komitmen, Sinergi, Aksi dan Inovasi Kebhinekaan untuk Indonesia Emas 2045 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (3/9).

    Temu Inklusi yang telah diselenggarakan sejak 2014 oleh SIGAB Indonesia bersama organisasi gerakan difabel, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan pemerintah ini berlangsung pada 2-4 September 2025. Kabupaten Cirebon meraih Kategori Khusus Penghargaan Pemerintah Daerah Inklusif Disabilitas 2025. Sementara itu, lima provinsi terbaik penerima PPD Inklusif Disabilitas 2025 adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

    “Penghargaan bagi pemerintah daerah inklusif disabilitas ini bukan sekadar simbolis, melainkan instrumen untuk memastikan program pembangunan benar-benar melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Salah satu hasil nyata Temu Inklusi ini adalah lahirnya konsep dan indikator Desa Inklusif, yang hingga kini telah diterapkan di lebih dari 157 desa di 10 kabupaten di lima provinsi,” tegas Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas Maliki.

    Melalui sinergi multipihak, praktik baik pembangunan inklusif diharapkan dapat terus diperluas, sehingga Visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud secara adil dan merata bagi seluruh Warga Negara Indonesia. “Komitmen pemerintah terhadap pembangunan yang inklusif tercermin dalam RPJMN 2025–2029, di mana Prioritas Nasional 4 diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif bagi lansia dan penyandang disabilitas, serta Prioritas Nasional 6 yang menekankan peningkatan kesejahteraan untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali,” pungkas Wamen Febrian.

    Selengkapnya