Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 merupakan tahap kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007. RPJMN 2010-2014 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Hasil studi ketahanan pangan oleh TAK Bappenas ini difokuskan pada 6 (enam) area konsentrasi sebagai berikut.
Dari aspek intensifikasi maka pelaksanaan kebijakan perlu tetap dilakukan untuk menekan 8 (delapan) kelemahan pertanian Indonesia …
Alasan untuk memilih kajian pembangunan pariwisata di pulau-pulau kecil (PPK) karena nilai strategis PPK antara lain: 80-90 persen output perikanan nasional berasal dari perairan dangkal/pesisir pulau-pulau kecil; dan total ekonomi kelautan pulau-pulau ke…
Ketahanan Energi Indonesia berada dalam kondisi kritis. Bila keadaan ini tidak diperbiki, keinginan/rencana Indonesia untuk menjadi salah satu negara dengan ekonomi terkuat di dunia akan sulit terwujud. Begitu pula, ketahanan nasional Indonesia ke depan a…
Kajian ini terdiri atas dua bagian pokok. Bagian Pertama memaparkan kondisi ekonomi makro baik dunia maupun dalam negeri termasuk situasi pengangguran, kemiskinan, serta disparitas wilayah dan kesenjangan pendapatan di dalam negeri. Bagian kedua menguraik…