 |
Telepon: (021) 315 4158 ext . 3218 Faksimili: (021) 319 34715 Direktur: Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, SP, MS, Ph.D Email Direktur: sambodo(at)bappenas.go.id
|
Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
Pasal 136
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Pasal 137
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 136, Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang industri, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana pertama dan muda sesuai penugasannya.
Pasal 138
Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Subdirektorat Industri;
- Subdirektorat Pariwisata; dan
- Subdirektorat Ekonomi Kreatif
Pasal 139
Subdirektorat Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang industri.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengembangan model, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
- pendanaan di bidang industri;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang industri;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang industri dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang industri;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang industri.
Pasal 141
Subdirektorat Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang pariwisata.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Subdirektorat Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang pariwisata;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang pariwisata;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang pariwisata dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pariwisata;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pariwisata.
Pasal 143
Subdirektorat Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Subdirektorat Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pengkajian, pengoordinasian, dan penyusunan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi kreatif;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif;
- penyiapan bahan penyusunan rancangan rencana pembangunan nasional secara holistik integratif di bidang ekonomi kreatif dalam penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara Rencana Kerja Pemerintah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang ekonomi kreatif;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi kreatif; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi kreatif.