KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138 TAHUN 1999
TENTANG
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. Menimbang bahwa perencanaan nasional sangat diperlukan untuk menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam kebijakan pembangunan yang terinci dan terukur melalui analisis yang komprehensif;
b. bahwa perencanaan nasional diupayakan untuk mensinergikan program, menysun rencana pembiayaan, mengkoordinasikan pengelolaan bantuan luar negeri, mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program serta meningkatkan kapasitas institusi perencanaan di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab di daerah, perlu dilakukan berbagai penyempurnaan dan penyesuaian terhadap fungsi dan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
a. Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
b. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen;
M E M U T U S K A N
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pasal 1
Badan Perencanaa Pembangunan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Bappenas adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Bappenas mempunyai tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan di bidang perancanaan Pembangunan Nasional, serta penilaian atas pelaksanaannya.
Pasal 3
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Bappenas mempunyai fungsi :
BAB II
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi
Pasal 4
Susunan oraganisasi Bappenas terdiri dari :
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
2. Kepala bertugas memimpin Bappenas sesuai tugas dan fungsi Bappenas yang telah digariskan serta membina aparatur Bappenas agar berdaya guna dan berhasil guna.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal 6
Bagian Keempat
Inpektorat Utama
Pasal 7
Bagian Kelima
Deputi
Pasal 8
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bappenas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 11
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Bappenas ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Bappenas setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan Presiden Ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN WAHID