Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang ditetapkan melalui Perpres No. 2 Tahun 2015 yang telah ditandatangani tanggal 8 Januari 2015. RPJMN 2015-2019 ini selanjutnya menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL) dan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun/menyesuaikan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. Untuk pelaksanaan lebih lanjut, RPJMN akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019 sebagai penjabaran tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 memuat hasil evaluasi pencapaian Prioritas Nasional (PN) RKP 2017, rancangan kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, pendanaan pembangunan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan bidang, serta kaidah pelaksanaan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), penyusunan RKP merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan secara terencana dan sistematis yang tanggap akan perubahan. Rencana Kerja Pemerintah tahun 2019 memuat tema “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” dalam rangka mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN melalui optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya (pemerintah dan swasta).