Sektor Manufaktur Bantu Dorong Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 di 2021

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan agenda Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 yang diselenggarakan pada Senin (22/6), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan sektor manufaktur akan menjadi enabler dalam pertumbuhan ekonomi tahun depan karena memiliki forward dan backward linkages yang besar. Pada 2021, pertumbuhan sektor manufaktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Akibat pandemi ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan, salah satunya disebabkan faktor hilangnya jam kerja di berbagai sektor industri. Perbaikan industri manufaktur diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi pada 2021. Saat ini, terdapat 18,5 juta pekerja di sektor manufaktur. Sebelum pandemi, utilisasi industri manufaktur ini telah mencapai 70 persen. Namun, akibat pandemi Covid-19, utilisasi menurun hingga di angka 30 persen. Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan pekerja industri manufaktur kehilangan sebanyak 3.700 jam kerja dalam rentang waktu 10 minggu yang berdampak pada penurunan daya beli hingga Rp 74 triliun dari pekerja di industri manufaktur saja.

Selain industri manufaktur, industri pariwisata dengan jumlah pekerja mencapai 12,7 juta jiwa adalah sektor kedua yang memiliki kehilangan jam kerja yang tinggi. Industri pariwisata yang hampir tidak beroperasi akibat pandemi pun memberikan efek domino bagi industri lainnya. Total penurunan daya beli akibat menurunnya jam kerja pada industri manufaktur dan pariwisata dalam 30 minggu mencapai Rp 374,4 triliun. Jika dihitung dari induced impact, indirect impact, dan direct impact, maka total kehilangan daya beli masyarakat dapat mencapai Rp 386 triliun. Untuk itu, pemulihan industri pariwisata diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi secara cepat. “Untuk itu, jam kerja tersebutlah yang akan kita pulihkan, lebih mudah untuk dihitung, dan mempunyai impact yang luas,” ujar Menteri Suharso.

Di sisi lain, Kementerian PPN/Bappenas juga merencanakan reformasi sistem perlindungan sosial untuk pemulihan ekonomi pada 2021 mendatang. Sesuai dengan perintah UU No. 40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengalihan program PT Taspen dan ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat selesai di 2029. “Berdasarkan undang-undang, di tahun 2029, diharapkan semua lembaga yang memberikan asuransi ke masyarakat ini disatupadukan. Ini menjadi pekerjaan bagi kita di tahun ini untuk membuat dasar-dasarnya,” pungkas Menteri Suharso.