Menteri Bambang Beri Tiga Masukan Dalam Rapat Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

JAKARTA - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menghadiri Rapat Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional pertama tahun ini, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional Darmin Nasution. Turut hadir dalam Sidang Pleno ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Hari Suprayogi, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, dan para anggota Dewan SDA Nasional lainnya, baik dari unsur pemerintah maupun non Pemerintah bertempat di Hotel Sultan, Kamis (1/8).

Disepakati beberapa hal dalam Sidang Pleno tersebut, antara lain: (1) pengesahan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; (2) kesepakatan terhadap usulan rencana kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2019 dan 2020; (3) kesepakatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; dan (4) kesepakatan terhadap dua rekomendasi isu strategis bidang sumber daya air, yaitu tentang ketahanan air dan isu tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.

Menteri Bambang menambahkan tiga rekomendasi terkait lingkup Dewan SDA Nasional, antara lain perlunya penegakan hukum lingkungan hidup yang serius. “Tidak hanya hukumnya, undang-undang, maupun peraturan, akan tetapi juga siapa yang akan meng-enforce. Harus ada penegak hukum yang dikhususkan untuk menegakkan hukum lingkungan hidup,” tutur Menteri Bambang. Lebih lanjut Menteri Bambang juga menekankan pentingnya kerja sama antar daerah terkait sumber daya air. “Terkait isu ketahanan air, Indonesia memiliki rainfall yang cukup tinggi, SDA yang melimpah namun tidak merata. Jadi ada daerah-daerah yang kering. Oleh karena itu, perlu didorong sebagai rekomendasi kerja sama antar daerah. Satu hal yang menjadi bagian SDA namun sering terlupa adalah danau. Banyak danau yang sedang kritis oleh karena itu perlu juga  pengusulan penanganan danau ke dalam Perpres,” jelas Menteri Bambang.

Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan SDA tingkat nasional yang memiliki tugas dan fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antar-pemangku kepentingan dalam pengelolaan SDA. Sidang Pleno Dewan SDA Nasional merupakan agenda rutin tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2017 pada pasal 16.